“Sangat jarang ada yang bisa lolos dari jeratan hukum. Namun sangat disayangkan, La Nyalla bisa menjungkirbalikkan itu semua,” katanya.
Oleh karena itu, untuk proses hukum tingkat lanjut baik banding maupun kasasi, pihaknya menyarankan kejaksaan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.
“Atas kekalahan tersebut, sebaiknya kejaksaan instropeksi diri dan legowo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK,” tukasnya.
(Rachmat Fahzry)