Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Tangan Jaksa Agung Prasetyo, Pengadilan Tipikor Tidak "Angker" Lagi

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2016 |06:30 WIB
Di Tangan Jaksa Agung Prasetyo, Pengadilan Tipikor Tidak
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’roni menilai kekalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan kejaksaan harus banyak belajar menangani kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejaksaan harus lebih banyak belajar lagi, terutama kepada KPK, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” katanya kepada Okezone, Sabtu (31/12/2016).

Menurutnya, kekalahan kejaksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas La Nyalla sebagai terdakwa merupakan suatu langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi. Selama ini, menurutnya pengadilan Tipikor Jakarta dikenal ‘angker’ bagi para terdakwa korupsi. Namun Kejaksaan selama dipimpin Jaksa Agung Prastyo mengalami kemunduran.

“Sangat jarang ada yang bisa lolos dari jeratan hukum. Namun sangat disayangkan, La Nyalla bisa menjungkirbalikkan itu semua,” katanya.

Oleh karena itu, untuk proses hukum tingkat lanjut baik banding maupun kasasi, pihaknya menyarankan kejaksaan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.

“Atas kekalahan tersebut, sebaiknya kejaksaan instropeksi diri dan legowo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK,” tukasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement