JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kejaksaan harus sigap dan segera mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis bebas La Nyalla beberapa waktu lalu.
"Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Laode saat dihubungi, Kamis (28/12/2016).
Laode menuturkan, kasasi bisa ditempuh kejaksaan mengingat putusan bebas yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kalau misalnya di bawah 2/3 hukuman dari tuntutan biasanya ada upaya hukum lain. Apalagi ini tidak terbukti," kata Laode.
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.