JAKARTA - Penerapan electronic road pricing (ERP) sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 berpotensi memunculkan gugatan dari elemen masyarakat karena adanya penarikan biaya saat kendaraan melintasi ruas jalan tertentu.
Saat dikonfirmasi, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah pun mengakui kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun, ia mengaku tak mau memikirkannya, sebab pihaknya telah terbiasa menghadapi tuntutan warga sejak uji coba penghapusan 3 in 1 kemarin.
"Pasti ada lah tuntutan hukum, orang kemaren aja 3 in 1 mau ke ganjil genap saja tuntutan hukum," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Andri menjelaskan, penerapan ERP ini sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Justru, lanjut dia, akan lebih salah jika amanat UU ini tidak dilaksanakan.
"Sekarang kita gak usah takut orang ERP itu amanat Undang-Undang lho, ada UU No.22 di Perda ada, makanya kita lakukan itu. Makanya kalau saja saya enggak lakukan justru akan lebih banyak lagi masyarakat yang nuntut saya," jelasnya.
Perkembangan sistem ERP sendiri sejauh ini sudah mencapai tahap lelang dan semua berkas yang diperlukan untuk pengadaan telah dilengkapi. Ditargetkan, sistem ERP ini akan selesai pada akhir 2017.
"Kita akan lakukan lelang, jadi kemarin kita sudah ada keputusan bahwa tidak lagi perlu ada pemanfaatan aset. Nanti lah akhir 2017 lah," pungkas Andri.
(Angkasa Yudhistira)