JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pesisir utara Jakarta. Putusan itu menandakan kali kedua Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masyarakat yang menggugatnya.
Gugatan itu sendiri terkait dengan tindakan mantan Bupati Belitung Timur itu yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok soal Reklamasi Teluk Jakarta tak punya landasan hukum. Bahkan, tindakan itu melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(Baca Juga: Ketika Ahok Tak Sesuai dengan Ucapannya)
"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum dan dibuat pasca-adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tuding Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).