Putusan PTUN itu, menurut Agus telah membuktikan bahwa seluruh tindakan di pemerintahan harus berdasarkan proses hukum yang jelas. Otomatis jika ada pejabat yang tak melaksanakan sesuai landasan maka harus diproses secara hukum juga.
"Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu selanjutnya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bergerak cepat dalam mengungkap kasus yang melibatkan Ahok ini.
"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Proses di KPK lebih speed-up lagi," pintanya.
Ia juga berpesan agar lembaga antirasuah tak takut dengan para pembeking kuat di belakang Ahok. "Kita minta penegak hukum fokus. Kok Gubernur langgar UU," katanya.
(Fiddy Anggriawan )