JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Tahun 2015, disebutkan laporan APBD DKI 2015 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna menyebutkan, hasil laporan APBD 2014 dan 2015 terhadap Pemprov DKI mendapat penilaian WDP.
"Bahwa atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 yang lalu, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian," ujar Moermahadi di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2015 tidak ada perubahan, hasilnya adalah wajar dengan pengecualian (WDP).
"Ini sama dengan tahun lalu, yaitu wajar dengan pengecualian," katanya.
BPK membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri.
Selain itu, jajarannya pun mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.
"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)