Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015 Dapat Opini Wajar dengan Pengecualian dari BPK

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2016 21:53 WIB
Ilustrasi
Share :

BPK membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri.

Selain itu, jajarannya pun mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya