JAKARTA - Seorang tersangka kasus megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo masih bebas. Honggo yang juga pemilik lama dari PT TPPI sekarang berada di Singapura.
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya mengalami kendala memulangkan Honggo ke Indonesia karena tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. "Dia kan masih di Singapura. Selama ini kita tidak ada perjanjian ekstradisi di sana (Singapura)," katanya di Gedung Puslabfor Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kendati masih di Singapura, pihaknya memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Honggo terus berlanjut. "Untuk investigasi ada di sana tetap berjalan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, Bareskrim sedang menyiapkan perintah penangkapan (red notice) kepada Honggo Wendratmo.
(Baca juga: Bareskrim Siapkan Perintah Penangkapan Terhadap Honggo Wendratmo)
"Terhadap yang bersangkutan (Honggo) kita sudah keluarkan DPO. Kita sedang menyiapkan red notice," katanya.
(Salman Mardira)