Menurut hakim, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Dewie mengaku masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis yang diterimanya. Namun, dirinya menegaskan tidak pernah menerima uang suap dari siapapun.
"Saya enggak pernah tahu dan lihat juga enggak. Enggak ada, sudah saya bilang di pembelaan saya. Ini kan kerjasama antara Minerba dengan Setiadi. Di sini juga menyatakan itu tidak mengatakan untuk Dewi Yasin Limpo kok, untuk kementerian ESDM," kata Dewie sambil menangis.
Menurut hakim, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.
(Syukri Rahmatullah)