JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menginginkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikonfrontasi dengan penyidik KPK untuk membicarakan tentang ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Hal itu harus dilakukan karena penyidik KPK sendiri tak menemukan adanya perbuatan yang terindikasi melawan hukum.
"Jalan satu-satunya lebih baik undang BPK, ketemu penyidik kami. Kalau dari situ selesai kalau perbuatan melawan hukumnya enggak ada," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca: Ahok Lolos dari Dugaan Korupsi Sumber Waras)
Penyelidikan oleh KPK dalam kasus Sumber Waras melibatkan para ahli seperti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi). Hal itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Meski banyak ahli menyebut tak ada kerugian negara, namun Mappi menemukan ada selisih Rp9 miliar dari angka pembelian. Nilai tersebut memang tak sebesar angka kerugian yang disebut BPK sebesar Rp191 miliar.
"Yang Mappi nemunya Rp9 miliar," kata Agus.
(Arief Setyadi )