Bersalah, Permaisuri Ternate Divonis 18 Bulan Penjara

Narjo Usman, Jurnalis
Senin 20 Juni 2016 13:32 WIB
Suasana sidang Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita, saat menjalani sidang putusan. (Foto: Narjo Usman/Okezone)
Share :

TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Permaisuri Kesultanan Ternate Boki Nita Budi Susanti atas perkara pemalsuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembar.

Majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing, didamping hakim anggota Saiful Anam dan Slamet Budiono, menarik kesimpulan dari hasil keterangan 16 saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 277 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 enam bulan penjara," kata Hendri membacakan amar putusan dalam sidang, Senin (20/6/2016).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa sejak ditangkap hingga kini telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya