Bersalah, Permaisuri Ternate Divonis 18 Bulan Penjara

Narjo Usman, Jurnalis
Senin 20 Juni 2016 13:32 WIB
Suasana sidang Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita, saat menjalani sidang putusan. (Foto: Narjo Usman/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Permaisuri Ternate, Dua Kelompok Pendukung Demo)

Usai membacakan putusan, majelis mempersilakan istri mendiang Sultan Ternate Mudafar Syah ini untuk menanggapi putusan majelis. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim.

"Kami tim kuasa hukum terdakwa menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap salah satu penasihat terdakwa, Imam Arif Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan inkrah dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya