JAKARTA – Meski KPK sudah menyatakan tak ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap bersikeras terdapat kerugian negara dalam pembelian itu.
BPK pun menuntut Pemprov DKI agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
“Semua hasil pemeriksaan BPK mengikat, kalau tidak mengikat untuk apa?” kata Margarito kepada Okezone, Rabu (22/6/2016).
Mengikatnya rekomendasi BPK, lanjut Margarito, tertuang dalam Undang-Undang Nomoro 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan adanya dasar hukum ini, lembaga negara yang tidak menindaklanjuti temuan BPK bisa dipidanakan.