Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2016 15:40 WIB
Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (tiga dari kanan) menghadiri sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Feri AS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Upaya Ariesma dalam mempengaruhi pembahasan raperda ini dilakukan setelah sejumlah anak perusahaan Agung Podomoro mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo dalam mengerjakan Pulau F.

Ariesman Widjaja (tengah) saat menyerahkan diri ke KPK (Heru/Okezone)

"Selanjutnya terdakwa secara khusus menugaskan Trinanda untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT Muara Wisesa Samudra mengenai draf raperda tentang RTRKSP Pantura Jakarta dan mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD Provinsi DKI untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda tersebut dapat diterima oleh terdakwa," papar Zainal.

Setelah itu, sekira akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Sanusi guna menyampaikan masukan draf Raperda RTRKSP demi kepentingan PT Agung Podomoro Land. Trinanda pun langsung menemui Sanusi di lobi Fraksi Gerindra lantai dua Kantor DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, usai Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di raperda. Namun di Pergub, Ariesman melakukan pertemuan dengan adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu.

(Baca juga: KPK Cek Sadan Suara Ahok, Sunny, dan Aguan ke ITB)

"Saat pertemuan tersebut terdakwa menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan Raperda RTRKSP lalu dijawab oleh Sanusi 'masih dibahas'. Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantuin biar membahasnya cepat," terang JPU.

Pertemuan pun kembali digelar mereka berdua. Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Namun hal itu tak disanggupi oleh Sanusi. Akhirnya, Ariesman menjanjinkan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya.

Sanusi pun 'berhasil' mempengaruhi isi draf raperda tersebut sesuai dengan permintaan Ariesman. Pada 16 Maret 2016, Sanusi lantas menghubungi Trinanda memberitahukan bahwa sudah beres terkait Raperda RTRKSP. Selanjutnya Sanusi menanyakan uang kepada Trinanda yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Ariesman.

"Terus, eh, ee Nda lu bilang sama aa Bos sama si bapak, kalau bisa hari Minggu gua ambil lima Nda," yang dijawab oleh Trinanda "Ya sudah boleh entar saya omongin," tutur Jaksa menirukan ucapan keduanya.

Mohamad Sanusi saat di KPK (Heru/Okezone)

Kemudian pada 28 Maret 2016, Sanusi mengutus ajudannya Gerry Prasetia untuk meminta uang kepada Trinanda. Setelah diinformasikan kepada Ariesman, Trinanda menghubungi Gerry agar datang ke Central Park, Agung Podomoro Land Tower lantai 46.

Mengetahui kedatangan Gerry, Ariesman langsung memerintahkan Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya menyiapkan uang Rp1 miliar.

"Selanjutnya Berlian memanggil Trinanda dan menyerahkan uang Rp1 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam. Kemudian Trinanda menyerahkan kepada Gerry untuk disampaikan kepada Sanusi," terang Jaksa Zainal.

Tak berselang lama, Sanusi lewat Gerry aktif meminta tambahan uang yang telah dijanjikan Ariesman kepada Trinanda. Akhirnya pada 31 Maret 2016, Trinanda mengabarkan Gerry bahwa uang tersebut sudah bisa diambil di kantor Agung Podomoro. Gerry kembali diajak ke lantai 46 APL Tower. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.

Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.

"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," tutup Jaksa Zainal.

Perbuatan terdakwa Ariesman telah melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 <iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNi8yMy8yMi83NzQ0NC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya