Komisi IX DPR Optimis Kasus TKI Rita Bisa Dituntaskan

, Jurnalis
Senin 27 Juni 2016 16:39 WIB
Ilustrasi TKI (Dok: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso optimistis kasus hukum yang dihadapi Rita di Malaysia dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

"Alhamdulillah, Kemenlu sudah bekerja dengan baik. Saya yakin masalah ini bisa clear. Nanti terakhir masih ada pengampuanan dari Sultan. Saya yakin dan optimis hukuman mati bisa diringankan," kata Imam dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/6/2016).

"Syukur kalau bisa bebas karena temuan baru. Dulu saya juga pernah menolong Dewi Sukowati di Singapura yang mau dihukum mati. Tetapi, alhamdulillah tidak dihukum mati. Akhirnya, hanya dihukum penjara biasa. Saya ingin mengulangi keberhasilan itu kepada Rita," lanjutnya.

(Baca Juga: Menko Polhukam Masih Proses Kasus TKI Rita)

Rita, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, ditangkap otoritas keamanan Malaysia dengan tuduhan membawa 4kg sabu-sabu.

Politikus PDI Perjuangan ini telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan BNN. Imam optimis, Rita masih bisa diselamatkan.

Bahkan, ia akan mendukung banding ke pengadilan yang lebih tinggi bila ancamannya masih hukuman mati.

Imam pun berusaha menemukan novum (bukti baru) untuk membatu Rita di persidangan. Ia mengungkapkan, dirinya beserta utusan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan pengacara Rita, mengunjungi langsung Rita di tahanan Malaysia.

"Rita menangis saat kami tanya kronologisnya. Dia tidak tahu di dalam tasnya ada narkoba. Dia hanya diajak untuk berbisnis pakaian. Dan dia ikut saja," ungkap Imam

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya