BPOM Sulit Awasi Vaksin Palsu karena Terhambat Permenkes

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2016 13:36 WIB
Vaksin palsu yang disita Bareskrim (Dara Purnama/Okezone)
Share :

Okky menginginkan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek tersebut segera dicabut.

"Jadi kalau dicabut fungsi Kemenkes sebagai regulator itu ya harusnya sebagai regulator saja, membuat kebijakan. Sementara operator dikembalikan fungsinya kepada BPOM," tukasnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya