KPK Diminta Awasi Sidang Pembatalan Konsesi JICT

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2016 21:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Gugatan citizen lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison untuk periode tahun 2019-2039. Hingga ada putusan hukum tetap yang menyatakan gugatan kedua warga negara tersebut ditolak," ungkapnya.

Arief meyakini dengan adanya putusan sela tersebut, ia optimis bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membatalkan perpanjangan konsesi JICT dari Pelindo II kepada Hutchison," sambungnya.

Dia melanjutkan, dalam sidang 23 Juni 2016, penggugat memasukkan bukti hasil putusan Panja DPR RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk pembatalan kontrak konsesi JICT pada Hutchinson," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK dan meminta mereka mengawasi jalannya persidangan tersebut.

"Kami yakin kalau majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah hakim yang terbaik dan punya track record yang baik," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya