Kemudian dimajikan kedua, Alsholi Sattar Jabar Kadhim dan Aljubury Ibtyal Salim, ia bekerja dari April 2015 hingga saat ini dengan mendapatkan gaji USD300 per bulan. Namun, setiap Tarsinah meminta untuk dipulangkan ke Indonesia majikan selalu menahan dengan ancaman meminta ganti rugi.
"Sambil mata berkaca-kaca Tarsinah menceritakan permasalahannya ke kepada saya dan meminta bantuan atas permasalahannya agar ia bisa pulang ke Indramayu," kata Juwarih, Kamis (14/7/2016).
Dikatakan Juwarih, Tarsinah sudah mengadu dua kali ke KBRI Bagdad tapi ia malah disalahkan dan pengaduannya tidak ditanggapi. Sehingga ia merasa sudah putus asa dengan usahanya yang ingin pulang ke Indramayu, tempat asalnya.
"Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan dari Tarsinah dengan membuat pengaduan ke Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI dan BNP2TKI untuk peroses kepulangannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )