"Meskipun ini bukan narkotika atau minuman, tapi itu (game Pokemon Go) menjadi konsumsi otak. Itu sama statusnya dengan khamer," ungkapnya.
Maka dari itu, MUI Jombang hanya bisa menghimbau agar masyarakat menghindari permainan Pokemon Go itu. Mengingat mudaratnya lebih besar dari pada manfaatnya. Sembari menunggu fatwa atau keputusan dari MUI pusat.
"Kami anjurkan untuk dihindari. Supaya tidak mengganggu tugas ibadah amaliyah sehari-hari. Sambil kita menunggu bagaimana hasil pembahasan yang dilakukan MUI pusat," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengharamkan permainan Pokemon Go yang seakan-akan menghipnotis para pemainnya untuk mencari pokemon hingga nekat menerobos sejumlah tempat.
Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri menegaskan bahwa bermain Pokemon Go tidak boleh bahkan bisa haram, pasalnya banyak dampak negatif yang ditimbulkannya seperti menyia-nyiakan waktu yang sangat bermanfaat untuk jalan-jalan bahkan lari-lari demi memburu Pokemon.
(Risna Nur Rahayu)