Menurut Ali, pihaknya tak terlalu mengejar lebih jauh lagi peran Sunny dalam pembahasan Raperda lantaran takut keluar dari substansi dakwaan Ariesman dan Trinanda. Untuk itu, Ali menyebut pihaknya akan mengembangkan fakta itu secara terpisah.
"Kalau mau dikejar lagi ke situ, tapi nanti kan di luar konteks. Nanti biar dikembangkan," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut, rekaman pembicaraan Sunny Tanuwidjaja dengan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi diperdengarkan. Pembicaraan lewat sambungan telepon itu terjadi pada 19 Maret 2016.
Dalam rekaman tersebut, mereka berdua berbicara soal pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang tak kunjung disahkan.
Sanusi lebih banyak bicara melaporkan perkembangan pembahasan Raperda tentang reklamasi. Sunny pun turut menimpali ucapan Sanusi. Keduanya tampak saling mengerti maksud satu sama lain soal tertundanya pengesahan Raperda tentang Reklamasi ini.
(Fahmi Firdaus )