JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali merampungkan pemberkasan kasus vaksin palsu. Ada empat kelompok pemberkasan di mana masing-masing berkas merupakan satu jaringan dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, berkas perkara vaksin palsu ini ada empat berkas. Berkas pertama sudah dilengkapi penyidik dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu.
"Bekas pertama sudah diberikan ke Kejaksaan Jumat lalu. Berkas ini ada tujuh tersangka yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati," kata Martin di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (28/7/2016).
Berkas kedua dan berkas ketiga, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, akan diserahkan hari ini ke Kejagung. Berkas kedua memiliki delapan tersangka antara lain Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter Indra, dokter Harmon, dan dokter Dita. Sementara berkas ketiga ada empat tersangka yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter Hud.
"Hari ini dua berkas dan 12 tersangka kita serahkan kepada JPU di Kejaksaan Agung. Jadi, kalau sudah selesai JPU memberikan instruksi apa sudah lengkap, apa perlu dilengkapi," terangnya.
Sementara itu untuk berkas keempat, Martinus belum bisa memastikan kapan rampungnya pemberkasan dan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas keempat ini saya belum mengetahui. Dalam berkas ini ada enam tersangka yakni Syahfrizal, Lin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)