Sembilan Rekomendasi Ombudsman Terkait Kampung Baru Dadap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2016 13:51 WIB
Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi Penggusuran Kampung Dadap (foto: Putera/Okezone)
Share :

Sedangkan, dua buah saran Ombudsman berbunyi:

1. Terlapor dan pihak-pihak terkait agar dilakukan pendekatan yang sama pada lokasi-lokasi yang lain.

2. Pihak terkait agar mempublikasikan hasil monitorin yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan program penataan permukiman kumuh yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Setelah dikeluarkan rekomendasi, Alamsyah menegaskan bahwa Pemerintah dan pihak terkait harus menjalankan hal tersebut dalam jangka waktu 60 hari usai rekomendasi dikeluarkan. Karena sudah diatur dalam perundangan lembaga negara itu.

"Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa rekomendasi ini bersifat wajib dilaksanakan," tuturnya.

Rekomendasi tersebut akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku perencana dan pelaksana penataan Kampung Dadap.

Beberapa instansi terkait seperti, Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya