Lima Maladministrasi Pemkab Tangerang saat Menggusur Kampung Nelayan Dadap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2016 17:03 WIB
Share :

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan, pengamatan, serta pengkajian laporan warga penggusuran kawasan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang paling penting, kita menemukan lima aspek maladministrasi di dalam proses ini. Terlapor mengambil langkah-langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur penataan permukiman," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Karena melakukan penataan di permukiman kumuh yang secara keseluruhan memiliki luas 10 hektar sampai 15 hektare yang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Alamsyah menyatakan hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

Ketiga, tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen pendukung yang diisyaratkan dengan peraturan perundangan. Keempat, ada tindakan-tindakan penataan pemukiman Kampung Baru Dadap yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

"Yang terakhir adalah berupa kelalaian dari perangkat terlapor terkait dengan pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada kelurahan," terang Alamsyah.

Karena itu, Ombudsman mengeluarkan sembilan rekomendasi dan dua saran yang diberikan kepada pihak terlapor yaitu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan beberapa pihak terkait. Dan harus dijalankan rekomendasi tersebut.

Beberapa instansi terkait yag disebutkan di antaranya adalah Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya