Ombudsman: Kampung Nelayan Dadap Harus Dilakukan Penataan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2016 17:26 WIB
Share :

Namun demikian, Ahmad menyebutkan penataan akan bisa dilakukan jika Peraturan Daerah sudah disahkan. Untuk itu, dirinya menilai jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.

"Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau Pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," tutupnya

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula sejumlah perwakilan Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya