Namun demikian, Ahmad menyebutkan penataan akan bisa dilakukan jika Peraturan Daerah sudah disahkan. Untuk itu, dirinya menilai jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.
"Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau Pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," tutupnya
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula sejumlah perwakilan Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.
(Angkasa Yudhistira)