Untuk biaya hidup dan perobatan, Acin mengaku, kini harus menumpang hidup dengan anak sulungnya yang ada di Bali.
"Anak saya yang paling besar selama ini tinggal di Bali. Karena saya sakit, dia membawa saya ke Bali untuk berobat," tegasnya.
Selain Agus, temannya satu kapal yakni Pujo dijatuhi hukuman mati. Di mana pada tahun 2006 mereka ditangkap saat berlayar dari Batam ke Selat Panjang. Dari kapal mereka didapat barang bukti 25.000 butir pil ekstasi.
Agus dan Pujo merupakan dua dari 10 terpidana mati yang batal di eksekusi. Pada 28 Juli lalu hanya empat orang yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan.
(Fiddy Anggriawan )