SURABAYA – Praktik penjualan materai palsu yang meresahkan masyarakat berhasil dibongkar aparat Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap dua pelaku berinisial HA (30) warga Surabaya dan DS (47) asal Sidoarjo.
Kedua pelaku dijebloskan dalam tahanan. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti 1.010 materai tempel dengan nominal seharga Rp6.000, satu unit handphone, uang tunai senilai Rp1,3 juta, dua karton, lem kastrol dan satu gross balpoin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran materai palsu.
“Lalu kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada tersangka DS. Kemudian anggota menyamar jadi pembeli dan diberikan materai. Setelah diperiksa ternyata materai itu palsu,” terang Shinto, Selasa (9/8/2016).
Menurut Shinto, pihaknya langsung menangkap DS di Jalan Gayung Sari, Surabaya. Setelah diperiksa penyidik, DS mengaku mendapatkan materai palsu dari HA. Selanjutnya petugas menangkap HA di Jalan Sedati Agung, Sidoarjo.
“HA sendiri mendapatkan materai palsu dari membeli pada YS lewat toko online. Saat ini kami masih memburu YS. YS menjual materai palsu pada HA seharga Rp2.500 per biji, lalu HA menjual pada DS seharga Rp3.000 per biji,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku menjual materai pada masyarakat seharga Rp6.500 sampai Rp7.000 per biji. Berdasarkan hasil pengecekan pada ultra violet materai palsu hologram dan warna tiga dimensinya tidak muncul, serta kertasnya lebih tipis.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 257 KUHP,” tukas Shinto.
(Salman Mardira)