“HA sendiri mendapatkan materai palsu dari membeli pada YS lewat toko online. Saat ini kami masih memburu YS. YS menjual materai palsu pada HA seharga Rp2.500 per biji, lalu HA menjual pada DS seharga Rp3.000 per biji,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku menjual materai pada masyarakat seharga Rp6.500 sampai Rp7.000 per biji. Berdasarkan hasil pengecekan pada ultra violet materai palsu hologram dan warna tiga dimensinya tidak muncul, serta kertasnya lebih tipis.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 257 KUHP,” tukas Shinto.
(Salman Mardira)