JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli IT dari Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar di sidang ke-11 kasus kopi racun sianida.
Saksi ahli IT tersebut dihadirkan untuk mengungkap rekaman Circuit Closed Television (CCTV) dari beberapa sisi yang berada di Kafe Olivier tempat di mana terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin bertemu.
Menurut Muhammad Nuh, dari beberapa 29 file video yang diterima dari penyidik, namun hanya ada tujuh video yang memang masuk ke dalam pokok perkara dan diputar di persidangan.
Dari pemaparan Muhammad Nuh, terdapat beberapa CCTV yang diperlihatkan dipersidangan. Mulai dari CCTV yang berada di kasir depan hingga yang berada di ruang utama Kafe Olivier.
(Baca: Empat Menit Jessica Diduga Masukan Sianida di Kopi Mirna)
Intinya, semua CCTV yang diputar merekam semua kegiatan Jessica Kumala Wongso. Berikut detik per detik gerak-gerik Jessica Kumala Wongso terekam CCTV.
Pada menit 15.30 hingga 16.30 terlihat Jessica memasuki Kafe Olivier, keluar hingga masuk kembali dengan membawa tiga buah paper bag bermotif kotak-kotak berwarna biru.
Selanjutnya, Jessica terlihat menuju ruang cocktail untuk memesan sebuah minuman. Dan di ruang cocktail tersebut Jessica terekam CCTV beberapa kali menoleh ke meja yang dipesannya, yakni meja nomor 54.
Pada pukul 16.22 lewat 58 detik, terdakwa menuju dan duduk ke meja nomor 54. Mesti jauh dari CCTV tapi terdakwa tidak terhalangi tanaman, dan terlihat dalam CCTV.
Lanjut, pukul 16.23 lewat 37 detik, terdakwa menggeser duduknya ke bagian tengah sofa.
Dia mengambil garis sejajar dengan CCTV dan tanaman hias, sehingga posisi badan terhalangi tanaman hias tapi gerakan tangan masih terlihat.
Lalu, pukul 16.24 lewat 19 detik, petugas kafe membawa kopi dan menaruhnya dan menyajikan di depan terdakwa. Kegiatan itu selesai sampai di situ.
Pada waktu yang bersamaan dari kamera belakang, terlihat petugas membawa kopi dalam kondisi gelas kopi masih berwarna putih. Kondisi sedotan juga terpisah dari gelas. Lalu posisi kopi ada di ujung meja.
Kemudian, pukul 16.27 sampai pukul 16.28, ada petugas yang lain, membawa cocktail dan meletakan di dekat terdakwa. Dari kamera depan, terlihat ada gerakan kepala terdakwa, namun posisi badan terhalangi tanaman hias.
Selanjutnya, pukul 16.28 lewat 20 detik, terdakwa mengambil dudukan menu, dan pindahkan ke ujung meja dekat terdakwa.
Pukul 16.28 lewat 40 detik, terdakwa menggeser salah satu paper bag yang tadinya tertumpuk dan menjadi sejajar mengahalangi CCTV.
Pukul 16.29 lewat 50 detik, terdakwa membuka tas dengan kedua tangannya. Analisa di sini adalah analisa piksel, jadi jika ada sesuatu bergeser, pasti ada gerakan piksel kamera.
Pukul 16.30 lewat 55 detik, terdakwa mengambil dudukan menu di ujung meja dibawa ke dekatnya. Selama kegiatan itu terdakwa beberapa kali menoleh ke kanan dan ke kiri. Terekam juga kegiatan memegang rambut.
Pukul 16.33 lewat 13 detik terdakwa memindahkan gelas kopi di depan Jessica, ke ujung (sebelah kanan) yang mana saat itu masih terhalang paper bag. Terdakwa memindahkan gelas kopi, sambil menoleh ke kiri dan kanan serta melihat ke depan lalu memegangi rambut.
Pukul 16.33 lewat 53 detik, terdakwa memindahkan paper bag dengan kedua tangannya di atas meja ke bangku sofa. Pertama, dua paper bag dipindahkan dengan kedua tangan, lalu diletakkan di sofa sebelah kanan, dilanjutkan dengan gerakan ke belakang sofa. Jadi di atas meja tidak ada lagi paper bag.
(Fiddy Anggriawan )