Kasus Kopi Sianida, Fakta Baru di Persidangan Jessica (1)

, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 16:59 WIB
Jessica saat menjalani persidangan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus racun sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Dalam persidangan menghadirkan dua saksi ahli, yakni M Nuh yang merupakan ahli digital forensik dari Mabes Polri dan Christopher Hariman Rianto, saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT).

Saat persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta baru mulai dari Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan bahwa Jessica memasukkan sesuatu ke gelas yang diminum korban, Wayan Mirna Salihin, sebelum tewas, hingga salah satu pengacara Jessica mengajukan surat permohonan pergantian Hakim‎.

Berikut fakta persidangan terakhir kasus racun sianida yang dirangkum oleh Tim Okezone:

Saksi Ahli Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica

Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh al Azhar mengatakan bahwa pihaknya mendapat rekaman CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang dimasukkan ke sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.

Setelah diterima, rekaman tersebut disaring dalam beberapa tahapan yang biasa dilakukan saat menerima file dari penyidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya