LUBUKLINGGAU - Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Kusnadi alias Hus (27) yang merupakan residivis dan tersangka spesialis bongkar rumah, curanmor dan pencuri HP. Di wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan sekitarnya.
Warga Jalan Pelita, RT 6, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II terpaksa dihadiahi sebutir timah panas setelah berusaha kabur dan melawan petugas dengan semata tajam (sajam) saat akan ditangkap.
"Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Sehingga Polisi terpaksa memberikan tembakan peringatan. Namun tembakan tersebut tidak diindahkan oleh terangka. Akhirnya polisipun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan satu peluru yang mengenai betis kaki sebelah kiri. Selain itu tersangka juga pernah ditahan selama tujuh bulan karena mencuri handphone." Ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Suryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Selain itu, berdasarkan catatan Polisi tersangka juga merupakan daftar pencarian orang (DPO). Terlibat enam aksi pencurian yakni dua kali melakukan pencurain motor dan empat kali bongkar atau bobol rumah dengan rumah toko (Ruko).
"Kusnadi dengan enam kasus lain itu akan membuat dia dipenjara sampai tua," tegas Suryadi.
Suryadi menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan anggotanya dilapangan terhadap tersangka Kusnadi sebagai efek jera. Dan sebagai contoh bagi pelaku tindak kejahatan lainnya diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.
"Biar memberikan contoh bagi para pelaku," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)