PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) mencatat, sejak 2015 hingga Juli 2016, ada 1.555 pasangan yang mengajukan perceraian. Sebanyak 949 kasus perceraian tersebut adalah cerai gugat dari istri.
Wakil Panitera PA Pacitan, Nasrudin mengatakan, angka perceraian di kabupaten yang berjuluk Kota 1001 Goa ini setiap tahun cukup tinggi.
Pada 2015 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan mencapai 1.015 dengan perincian 340 cerai talak dan 665 cerai gugat. Sedangkan pada 2016, hingga akhir Juli, ada 540 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan dengan perincian 194 cerai talak dan 346 cerai gugat.
“Paling banyak memang istri yang mengajukan perceraian ke PA, untuk tahun ini hingga akhir Juli sudah ada 346 istri yang menggugat cerai suaminya,” kata dia, seperti dikutip dari Madiunpos.com, Jumat (12/8/2016).
Nasrudin menambahkan, faktor penyebab pasangan suami istri melakukan perceraian memang banyak. Namun, yang paling banyak menjadi penyebab perceraian yaitu faktor ekonomi, kemudian disusul karena keluarga kurang harmonis, pihak ketiga atau selingkuh, dan penyebab lainnya.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Pacitan, pada 2015, hampir 50% atau 509 kasus dari total kasus perceraian karena faktor ekonomi,” ujar dia.
Untuk faktor ekonomi ini, kata Nasrudin, di kasus cerai talak biasanya suami jengah dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikan, sehingga suami mengajukan cerai talak. Sedangkan di kasus cerai gugat biasanya istri merasa tidak diberi nafkah yang dirasa mencukupi, sehingga istri mengajukan cerai gugat.
“Kalau penyebab pihak ketiga atau selingkuhan memang ada. Tetapi tidak terlalu banyak,” kata Nasrudin.
(Fransiskus Dasa Saputra)