Memprihatinkan, 60% Pernikahan Dini di Blitar karena Hamil Duluan

Solichan Arif, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2016 21:18 WIB
ilustrasi
Share :

Sementara yang terlanjur hamil duluan, naik pelaminan menjadi solusi satu-satunya. Karena usia belum mencukupi calon mempelai wajib memiliki dokumen dispensasi.

Menurut Jamil, fenomena ini menjadi introspeksi bersama. Bahwa, harus ada langkah nyata dari pemerintah dan semua pihak untuk mengatasi masalah ini. Ada masa depan yang harus diselamatkan mengingat pemuda merupakan generasi harapan bangsa.

“Dan sesuai ketentuan agama (Islam) bahwa yang boleh menikah adalah mereka yang sudah memasuki usia akil baligh. Jangan sampai muncul kesan lembaga pernikahan dipandang sebelah mata,“ pungkasnya.

Wakil Ketua PA Blitar Zainudin membenarkan bahwa kasus pernikahan dini karena faktor hamil diluar nikah meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu dengan melihat banyaknya pemohon dispensasi pernikahan muda.

“Dan memang banyak orang tua yang khawatir melihat pergaulan anaknya lalu memutuskan membawanya ke jenjang pernikahan dini. Namun jumlah pernikahan dini karena faktor hamil diluar nikah juga tidak kalah banyak,“ ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya