JAKARTA - Kepala Staf Garnisun Tetap I Jakarta Yosua Pandit Sembiring, memastikan Gloria Natapradja Hamel bukan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki paspor Prancis. Gloria awalnya merupakan satu dari 68 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Nasional 2016.
Karena kedapatan memiliki paspor Prancis, Gloria pun dikeluarkan dari Paskibraka dan memastikan pasukan ini memiliki jumlah ganjil yakni 67 orang. (Baca: Berkewarganegaraan Prancis, Gloria Dikeluarkan dari Paskibraka Nasional)
"Dalam Undang-Undang tahun 2006 itu jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Nah ini si Gloria ini sudah punya paspor (Prancis) dia," kata Yosua di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Yosua menjelaskan bahwa proses seleksi dan karantina menjadi tanggungjawab Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sementara, pihak Garnisun bertugas melatih pasukan. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap data seluruh pasukan, ternyata ada satu diantaranya yang memiliki paspor asing.
"Saya sebagai Ketua Bidang Upacara dan Paskibraka ini melakukan pengecekan. Ternyata kami mendapat informasi bahwa ada satu peserta dari Paskibraka ini yang memiliki paspor Perancis. kemudian kita lakukan pengecekan, dan itu benar,” jelasnya.