Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2016 15:26 WIB
Ade Komarudin (Foto: Okezone)
Share :

"Saya meyakini itu tidak mengganggu petani tembakau untuk mereka dapat seperti sedia kala bekerja di sektornya sesuai dengan profesi yang dipilihnya selama ini," jelas Akom.

Diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya