Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap, pelaku melarikan diri ke berbagai penjuru karena judi sabung ayam itu dilakukan di ruang terbuka.
“Saat hendak ditangkap, mereka kabur dan kami hanya bisa mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi,” kata dia, seperti dikutip dari Madiunpos.com, Senin (22/8/2016).
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain, tujuh ekor ayam, satu jam dinding, satu lembar kain warna kuning yang biasa disebut dengan geber yang digunakan sebagai pembatas tempat sabung ayam, lima kurungan ayam, delapan unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200 ribu.
Harijadi menambahkan, pelaku Sucipto dan Sugeng dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1E KUHP Sub Pasal 303 BIS ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pelaku Riyanto akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Fransiskus Dasa Saputra)