Upaya lain yang dilakukan Kemlu terkait penahanan mahasiswi asal Demak dan Aceh tersebut ialah menenangkan pihak keluarga. Melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kemlu kini membuat grup chat melalui Whatsapp sebagai akses komunikasi terpadu dengan para orangtua WNI yang anaknya bersekolah di Turki.
"Dari WA grup itu, kami berikan perkembangan terbaru kepada keluarga. Kami tahu, mereka kan pasti resah. Sementara untuk dua WNI di Turki, kami juga sudah sediakan pengacara, mereka sudah mendapat akses untuk bertemu," ujarnya.
Sebelum kedua WNI berinisial DP asal Demak dan YU asal Aceh disergap pada Kamis 11 Agustus di Bursa, seorang WNI mahasiswa bernama Handika Lintang Saputra telah lebih dulu menjadi tahanan politik Turki. Menlu mengungkap, kasus HLS sedikit berbeda. Sebab dia ditahan sebelum kudeta militer.
(Silviana Dharma)