Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Kamis 19 Agustus. Pelaku berhasil ditangkap malamnya di Batuaji. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Said menuturkan, kelakuan bejatnya diketahui setelah istri pelaku karena korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. "Ketahuan sama istrinya setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Pelaku ditangkap hari itu juga. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," kata Said.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk pelaku Pasal 81 Ayat 3 UUD Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah serempat hukumannya.
"Pelaku terancam minimal lima tahun, maksimal 20 tahun perjara," ujar Said.
(Angkasa Yudhistira)