Revisi UU Pemilu Jangan Sampai Kekang Demokrasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2016 21:15 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Wacana memperketat seleksi calon anggota legislatif (caleg) melalui revisi UU Pemilu diharapkan tak hanya menyasar kepada kelompok sosial tertentu, tapi berlaku secara umum. Sebagaimana kabar berhembus wacana tersebut menyasar kalangan artis dan pengusaha.

Menurut Ketua Umum Barisan Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Ahmad Yohan, pengetatan seleksi caleg pada Pemilu 2019 itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka produk aturan itu harus tidak menjadi sektarian dan disasarkan kepada kelompok masyarakat tertentu saja.

"Jangan sampai UU Pemilu dihasilkan memiliki conflict of Interest yang tinggi. Wacana yang berkembang inikan seolah-olah, anggota DPR yang datang dari kalangan pesohor dan pengusaha tidak berkontribusi di parlemen," ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca: Pemberantasan Legislator Korup Lebih Penting Dibanding Batasi Caleg Artis)

Yohan menegaskan, persoalan orang per orang tidak bisa digeneralisir, apalagi menyangkut dengan kontributi pengusaha maupun pesohor yang menjadi wakil rakyat. "Banyak kok artis yang capable di DPR. Di Partai Amanat Nasional (PAN), kami punya Desi Ratna Sari, Primus Yustisio dan Anang Hermansyah. Mereka berlatar belakang di industri seni, tapi aktif dan capable mewakili fraksi PAN di komisinya masing-masing," tegasnya.

Mengenai kemampuan seseorang, sambung Yohan, itu terbilang relatif karena bisa jadi kurang optimalnya anggota dewan dari kalangan artis maupun pengusaha karena penempatannya di komisi DPR belum tepat dengan bidang dan keahliannya. Ia pun berharap, semua pihak tidak mudah terprovokasi dengan logika publik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya