Ibunda: Jokowi Janji Permudah Urusan Kewarganegaraan Gloria

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2016 17:01 WIB
Gloria Usai Karantina (Foto: Marieska)
Share :

(Baca: Usai Mengkuti Karantina Nasional, Gloria Disambut Riuh Paskibraka Depok)

Kuasa hukum keluarga Gloria, Fahmi Bachmid, menambahkan bahwa ada kontradiksi pasal di dalam Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal ini bisa saja terjadi kepada masyarakat selain Gloria yang juga memiliki kewarganegaraan ganda dari hasil pernikahan campuran.

“Pasal 41 mengharuskan anak yang lahir sebelum 2006 otomatis empat tahun kemudian setelah diundangkan harus daftar warga negara. Jika orang yang lupa daftar, maka gugur WNI otomatis ikuti asing. Padahal, ada aturan jika terjadi kewarganegaraan ganda boleh memilih pada usia 18 tahun di Pasal 6. Ini ada kontradiksi,” katanya.

Ayah Gloria adalah warga negara Prancis dan sudah selama 45 tahun tinggal di Indonesia serta berprofesi sebagai kurator seni. Keluarga Gloria juga sudah sejak 1997 tinggal di Cinere, Depok.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya