“Baru ditunjuk penyidik dari Subdit 2 Ditreskrimsus tim untuk memburu pemilik akun facebook yang menghina Presiden. Perkembangan selanjutkan akan diinformasikan,” ujar Kombes Rina.
Kedua pemilik akun Facebook itu dilaporkan Lamsiang ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia dan Suku Batak. Laporan Lamsiang tercatat dalam STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada 23 Agustus 2016, Lamsiang Sitompul mengatakan laporan dugaan penghinaan itu ia lakukan selaku bagian dari Suku Batak.
Seperti diketahui sebelumnya, pakaian adat batak yang dikenakan Jokowi saat empat hari kunjungan kerja di Sumut menjadi sorotan publik. Ahli budaya dan tokoh masyarakat batak juga menilai pakaian dan atribut adat batak yang dikenakan Jokowi keliru. Jokowi juga terlihat seperti menggunakan wig berwarna pirang di penutup kepalanya.
(Khafid Mardiyansyah)