KPK Kembali Panggil Hakim Siti soal Suap di PN Bengkulu

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2016 11:33 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Siti Insirah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Siti Insirah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (26/8/2016) Siti Insirah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus yang diduga menyuap sejumlah hakim dalam kasus ini.

"Iya hari ini Siti Insirah akan diperiksa untuk tersangka ES," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2016).

(Baca: Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Bidik Hakim Siti)

Selain Siti, penyidik KPK hari ini juga memanggil Hakim Toton sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan Siti ini akan didalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mengingat Hakim Siti adalah salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Siti bersama Hakim Janner Purba sebagai Ketua dan Hakim Toton selaku anggota tengah menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011.

KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan, pada Senin 23 Mei 2016 silam.

Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, lembaga antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni.

Suap diduga bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk KPK.

Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya