Bupati Nonaktif Subang Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2016 18:58 WIB
Bupati Subang Ojang Sohandi di Gedung KPK (Heru/Okezone)
Share :

BANDUNG – Bupati nonaktif Subang, Ojang Suhandi, menjalani sidang perdana kasus korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia didakwa melakukan suap, grafitasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang beragendakan dakwaan, dipimpin Hakim ‎Longser Sormin, Rabu (31/8/2016). Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto silih berganti membacakan berkas dakwaan setebal 48 lembar.

Jaksa mendakwa Ojang‎ Sohandi menyuap jaksa Kejati Jawa Barat bernama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Terdakwa melakukannya bersama Jajang yang sempat menjabat sebagai Kadinkes Subang dan telah di divonis empat tahun penjara serta Lenih Marlian, istri Jajang, yang sudah dituntut tiga tahun penjara.

‎Ojang juga didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan benda di rumah dinasnya sejak Oktober 2012 hingga April 2016.

Di antaranya, Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana; satu mobil Jeep dan uang tunai Rp190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti; Rp1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar serta Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.

Selanjutnya, Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp9,590 miliar melalui ajudannya; Rp 17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang; dan Rp420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya