Bupati Nonaktif Subang Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2016 18:58 WIB
Bupati Subang Ojang Sohandi di Gedung KPK (Heru/Okezone)
Share :

Selanjutnya, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana serta UU Tipikor Ayat (11). Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara kuasa hukum Ojang, Roham Hidayat, mengatakan tidak semua yang didakwaan JPU kepada kliennya benar. Seperti, catatan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan.

"Itu tidak ada klarifikasi dan bukti. Kebanyakan uang yang diterima dan disangkakan dakwaan tidak semuanya benar. Terutama yang berkaitan dengan Heri Tantan," ujarnya.‎

"Bupati tidak pernah perintahkan pungut (uang) dari CPNS. Ini murni keinginan Heri Tantan," imbuhnya.

Sidang ditunda hingga 7 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya