BANDUNG – Bupati nonaktif Subang, Ojang Suhandi, menjalani sidang perdana kasus korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia didakwa melakukan suap, grafitasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang beragendakan dakwaan, dipimpin Hakim Longser Sormin, Rabu (31/8/2016). Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto silih berganti membacakan berkas dakwaan setebal 48 lembar.
Jaksa mendakwa Ojang Sohandi menyuap jaksa Kejati Jawa Barat bernama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Terdakwa melakukannya bersama Jajang yang sempat menjabat sebagai Kadinkes Subang dan telah di divonis empat tahun penjara serta Lenih Marlian, istri Jajang, yang sudah dituntut tiga tahun penjara.
Ojang juga didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan benda di rumah dinasnya sejak Oktober 2012 hingga April 2016.
Di antaranya, Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana; satu mobil Jeep dan uang tunai Rp190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti; Rp1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar serta Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.
Selanjutnya, Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp9,590 miliar melalui ajudannya; Rp 17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang; dan Rp420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.
"Totalnya terdakwa menerima Rp38,293 miliar," ujar JPU.
Ojang juga didakwa pada Oktober 2011 sampai April 2016, beberapa kali membelanjakan uang tersebut dengan membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan lainnya. Total uang dibelajakan atau dibayar terdakwa dalam kurun tersebut Rp60,323 miliar.
"Itu diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang," katanya.
Terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang Eep Hidayat hingga Rp2,491 miliar. Selanjutnya membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang senilai Rp1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye dan terdakwa Rp1,6 miliar.
Uang terdakwa juga dipakai untuk memengaruhi penyelidikan dan penyidikan kasus BPJS Subang di Polda Jabar sebesar Rp1,4 miliar.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ojang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto 55 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana serta UU Tipikor Ayat (11). Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara kuasa hukum Ojang, Roham Hidayat, mengatakan tidak semua yang didakwaan JPU kepada kliennya benar. Seperti, catatan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan.
"Itu tidak ada klarifikasi dan bukti. Kebanyakan uang yang diterima dan disangkakan dakwaan tidak semuanya benar. Terutama yang berkaitan dengan Heri Tantan," ujarnya.
"Bupati tidak pernah perintahkan pungut (uang) dari CPNS. Ini murni keinginan Heri Tantan," imbuhnya.
Sidang ditunda hingga 7 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Salman Mardira)