"Totalnya terdakwa menerima Rp38,293 miliar," ujar JPU.
Ojang juga didakwa pada Oktober 2011 sampai April 2016, beberapa kali membelanjakan uang tersebut dengan membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan lainnya. Total uang dibelajakan atau dibayar terdakwa dalam kurun tersebut Rp60,323 miliar.
"Itu diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang," katanya.
Terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang Eep Hidayat hingga Rp2,491 miliar. Selanjutnya membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang senilai Rp1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye dan terdakwa Rp1,6 miliar.
Uang terdakwa juga dipakai untuk memengaruhi penyelidikan dan penyidikan kasus BPJS Subang di Polda Jabar sebesar Rp1,4 miliar.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ojang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto 55 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.