JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan bahwa banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan tidak adanya pendidikan hukum dalam partai politik.
"Bahwa sistem kita (parpol) ini, tidak ada yang melahirkan kader atau seseorang yang diusung mengerti hukum," kata Margarito Kamis kepada Okezone, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang diberurusan dengan KPK hanya karena adanya kesalahan administrasi. Padahal hal itu sama sekali tidak bisa dipidanakan.
"Sampai kapanpun kalau itu (kesalahan administrasi) kalau soal perizinan tapi salah itu tidak bisa dipidanakan melainkan dikoreksi di peradilan tata usaha negara (PTUN)," tegasnya.
Namun, Margarito juga menambahkan, akan menjadi cerita lain jika dalam prosedur pemberian izin tersebut terdapat praktek suap menyuap antara oknum kepala daerah dengan pihak lain.