Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Akibat Kurangnya Pendidikan Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 05 September 2016 07:30 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan bahwa banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan tidak adanya pendidikan hukum dalam partai politik.

"Bahwa sistem kita (parpol) ini, tidak ada yang melahirkan kader atau seseorang yang diusung mengerti hukum," kata Margarito Kamis kepada Okezone, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang diberurusan dengan KPK hanya karena adanya kesalahan administrasi. Padahal hal itu sama sekali tidak bisa dipidanakan.

"Sampai kapanpun kalau itu (kesalahan administrasi) kalau soal perizinan tapi salah itu tidak bisa dipidanakan melainkan dikoreksi di peradilan tata usaha negara (PTUN)," tegasnya.

Namun, Margarito juga menambahkan, akan menjadi cerita lain jika dalam prosedur pemberian izin tersebut terdapat praktek suap menyuap antara oknum kepala daerah dengan pihak lain.

"Jika itu (ada suap) sampai kapanpun tidak bisa dibela, harus dipenjara," tutupnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, di Sumatera Selatan.

Operasi yang dilakukan Tim Satgas KPK ini dikabarkan terkait dengan perizinan sebuah proyek di wilayah Banyuasin. Diduga Yan Anton tak sendiri ditangkap dalam OTT kali ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya