JAKARTA - Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong diamankan petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Beng Beng yang menjadi saksi ahli dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso (27) itu diciduk diduga karena penyalahgunaan visa.
"Kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan Kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ronny mengatakan, pria asal Australia itu langsung diamankan pihak imigrasi setelah sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dini hari tadi. Beng Beng menjadi saksi ahli dalam sidang itu.
"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Dia gunakan visa kunjungan padahal dia ada kegiatan diluar visa kunjungan," tukas Ronny.
Padahal, kata dia, Beng tidak seharusnya menggunakan visa kunjungan tersebut. Sebab, kegiatannya selama di Jakarta ini adalah untuk keperluan sidang. Adapun visa yang seharusnya dipakai ialah visa tinggal terbatas.
(Salman Mardira)