Adnan Beuransyah sendiri harus menyerahkan total 10.136 fotocopy KTP. Sedangkan Marniati wajib menyertakan kembali
8.228 syarat dukungan tersebut. Angka itu merupakan kelipatan dua dari jumlah kekurangan syarat sebenarnya.
“Mereka harus menyerahkan kekurangannya dua kali lipat, paling telat mulai 29 September hingga 1 Oktober 2016 mendatang. Kalau tidak pencalonannya akan dibatalkan,” jelasnya.
Sementara Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah menolak menyebut soal manipulasi data dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan verifikasi dan tidak mau menuding kedua calon.
“Itu bukan domain kita untuk mengatakan dimanipulasi atau tidak. Hanya tugas kita adalah menghimpun data dan menverifikasi saja,” ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)